Tutorial Pencoblosan
Pilih Kancilkus, SP

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Sanggau atau calon anggota legislatif dari Partai No. 3 PDI Perjuangan dan Caleg Nomor Urut 9 Kancilkus, SP, Anda dapat melakukan hal berikut:
01.
Pemilih Datang ke TPS
Pemilih terdaftar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan nama yang terdaftar.
02.
Tunjukkan Dokumen Identifikasi
Pemilih menunjukkan formulir Model C6 dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
03.
Pencatatan Kehadiran
Panitia KPPS mencatat daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
04.
Menunggu Panggilan
Setelah pencatatan, pemilih diberikan petunjuk oleh petugas KPPS dan dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
05.
Penerimaan Surat Suara
06.
Memasuki Bilik Suara
Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
07.
Pencoblosan Suara
Di dalam bilik suara, pastikan untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Buka surat suara warna Hijau cari Partai No. 3 PDI Perjuangan dan Coblos Caleg No. Urut 9. Kancilkus, SP
08.
Penyimpanan Surat Suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara (misalnya, surat suara untuk pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, atau TPS).
09.
Mencelupkan Jari ke Tinta
Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
10.
Selesai
Setelah mencelupkan jari ke tinta, proses teknis pemungutan suara dianggap selesai.
Pemilih dapat meninggalkan TPS setelah proses pemungutan suara selesai.

Pastikan untuk mengikuti instruksi dari petugas KPPS dengan cermat dan menjaga kerahasiaan suara Anda selama proses pencoblosan.